19 December 2023 17:03
                        Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memuji majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Majelis hakim tunggal dinilai objektif dan transparan.
"Kita hormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan. Karena apa? Karena kasus pak Firli sudah terang benderang," ujar Yudi, Selasa, 19 Desember 2023. 
Yudi berharap Polda Metro Jaya bisa segera menahan Firli dengan keputusan ini. Dia memohon agar Polda Metro Jaya bisa bergerak cepat melakukan penahanan.
"Sebelum dia P 21, walaupun kemarin sudah tahap satu, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas lima tahun," ucapnya.
Seperti diketahui, majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.