27 July 2025 18:10
KPK mengkonfirmasi persentase kuota haji khusus dan juga reguler sengaja diubah untuk menguntungkan pihak tertentu. Hal itu terungkap dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aturan resmi menetapkan 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler. Namun pelaku mengubah proporsi menjadi 50% untuk masing-masing kuota.
Penyimpangan itu terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia yang sebenarnya ditujukan untuk mempercepat antrean haji reguler menjadi 20 hingga 21 tahun.
Baca: Hasto Tak Terbukti Merintangi Penyidikan, KPK Heran |