Nusron Tak Tahu Ada Dugaan Suap di Balik SHGB Pagar Laut

30 January 2025 19:57

Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya dugaan suap terhadap pegawai yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang memiliki wewenang.

"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal," ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2025.

Nusron juga mengatakan pegawai yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut berpeluang diproses secara pidana. Tak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon adalah dokumen-dokumen palsu. 

"Nah itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana, di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," ucapnya. 
 

Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Sebelumnya, delapan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dikenai sanksi buntut polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Enam di antaranya dicopot dan dua lainnya dikenai sanksi berat. 

Eks Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu hanya menyebut inisial pejabat yang dikenai sanksi. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH, dan mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)