Bareskrim Polri Sita 351 Kontainer Batu Bara Ilegal

17 July 2025 18:46

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap praktik kegiatan penambangan batu bara ilegal yang berlokasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur. 

Barang bukti yang diamankan berupa 351 kontainer batubara. Diketahui penambangan ilegal ini sudah beroperasi sejak 2016.
 

Baca: Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal dari IKN

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan pembuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung. Karung-karung tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Pada Jumat, 11 Juli lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kini polisi terus menyelidiki potensi kerugian negara seperti potensi kerusakan dan potensi pencemaran, mengingat status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)