Polri Didesak Tindak Tegas Ormas yang Duduki Lahan BMKG

24 May 2025 15:14

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas ormas yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Dirinya mengaku prihatin jika ada oknum ormas yang melampaui negara

"Kita prihatin kalau ada ormas atau oknum ormas yang melampaui negara. Apalagi, ini adalah lahan negara yang mau digunakan, dimanfaatkan, dibangun oleh BMKG. Lalu kemudian dilarang. Ini kan menjadi pertanyaan besar di mana peran polisi?," kata Rudianto Lallo dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 24 Mei 2025. 

Rudianto berharap peristiwa ini dapat membuka mata Polri untuk bertindak tegas. Jika tidak ada tindakan tegas, maka polisi terkesan melakukan pembiaran. 

"Ketika ada pembiaran maka oknum-oknum ini, ormas-ormas ini, akan berani melakukan tindakan-tindakan yang mungkin tidak berdasar hukum," ujarnya. 

Menurutnya, negara dalam hal ini Polri harus hadir ketika terjadi kasus seperti ini. Sebab, Polri telah diberi mandat dalam Undang-Undang untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui penegakan hukum.

"Anda bisa bayangkan kalau negara saja yang diwakili oleh BMKG yang notabenenya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan dalam mengelola, memanfaatkan lahannya. Lalu dihalangi atau tidak bisa menduduki membangun di atas lahan milik negara, milik pemerintah, hanya gara-gara diduduki oleh ormas. Itu kan kita akan kehilangan kewibawaan," ungkap Rudianto. 
 

Baca juga: Polisi Diharapkan Segera Tindak Tegas Anggota GRIB Jaya yang Menduduki Lahan BMKG

Sebelumnya, BMKG melaporkan salah satu ormas ke Polda Metro Jaya. Ormas tersebut diduga menduduki lahan tanpa izin.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, BMKG memohon bantuan kepada pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah milik BMKG. Tanah seluas 12 hektare yang diduduki oleh ormas tersebut merupakan milik negara. 

BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut kompensasi Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan dan menarik massa dari lokasi. 

Salah satu warga mengatakan awalnya lahan tersebut merupakan tanah kosong yang sebelumnya juga sempat dikuasai oleh kelompok ormas lainnya. Kemudian, ormas Grib datang dan mendirikan posko sejak 2 tahun lalu. Seiring waktu, sejumlah usaha berdiri di atas lahan tersebut dan tidak diketahui siapa yang mengizinkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)