6 March 2025 14:48
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi, terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Namun, dakwaan tersebut dinilai tidak jelas atau obscuur libel.
"Surat dakwaan (juga) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena dalam hal ini tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih," kata Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dikutip dari Metrotvnews.com, Kamis, 6 Maret 2025.
Kubu Tom menilai dakwaan jaksa merupakan tindak pidana administrasi. Sebab, kesalahan Tom yang didakwakan cuma karena tidak adanya prosedur yang berlaku.
Baca juga: 3 Harapan Anies dalam Sidang Perdana Tom Lembong |