Kubu Tom Lembong Nilai Dakwaan Jaksa Obscuur Libel

6 March 2025 14:48

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi, terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Namun, dakwaan tersebut dinilai  tidak jelas atau obscuur libel. 

"Surat dakwaan (juga) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena dalam hal ini tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih," kata Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dikutip dari Metrotvnews.com, Kamis, 6 Maret 2025.

Kubu Tom menilai dakwaan jaksa merupakan tindak pidana administrasi. Sebab, kesalahan Tom yang didakwakan cuma karena tidak adanya prosedur yang berlaku.
 

Baca juga: 3 Harapan Anies dalam Sidang Perdana Tom Lembong

Kubu Tom juga menilai jaksa menggunakan pasal yang keliru dalam dakwaannya. Kemudian, mereka menilai penghitungan kerugian negara yang dibacakan tidak disertai bukti cukup untuk dikategorikan tindak pidana korupsi.

Alasan jaksa memasukkan transaksi pajak sejumlah pihak terkait sebagai kerugian negara juga dipertanyakan. Padahal, urusan perpajakan merupakan tanggung jawab individu atau perusahaan terkait.

Atas perkara ini, Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)