Polres Kuansing Riau Ringkus Pengedar Narkoba

13 August 2025 14:08

Satuan Antinarkoba Polres Kuansing menangkap seorang pengedar narkoba di rumahnya di Kuantan Singingi, Riau. Istri pelaku tak kuasa menahan tangis melihat suaminya ditangkap polisi.

Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja ditangkap tim opsional Polres Kuantan Singingi, Riau. Tersangka berinisial DA ditangkap di rumahnya di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo yang disaksikan anggota keluarga dan kepala desa setempat.

Polisi menyita tiga paket sabu-sabu dan satu paket daun ganja siap edar. Keluarga sebelumnya tidak mengira DA terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
 

Baca: Polri Gagalkan Peredaran 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Pengendali hingga Kurir Ditangkap

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dibawa ke kantor Polres Kuantan Singingi. Polisi masih mengembangkan kasus dan mengejar pemasuk barang harap tersebut serta identitasnya telah diketahui.

Tersangka dikenai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

"Saat kita lakukan penangkapan ada kita temukan tiga paket narkotika jenis sabu siap eder serta satu paket narkotika jenis daun ganja kering. Dari hasil interogasi tersangka ini, dia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya dengan inisial E," kata Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Novris Simanjuntak dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 13 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)