Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait kasus buron Harun Masiku. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah Yasonna tidak hadir pada panggilan pertama karena alasan jadwal yang bertabrakan.
Pemeriksaan Yasonna Laoly berhubungan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, buron KPK sejak 2020. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Yasonna akan dimintai keterangan terkait perkembangan alat bukti baru yang ditemukan penyidik KPK dalam kasus ini.
Kasus Harun Masiku sempat menyeret nama Yasonna pada 2020. Saat itu, Yasonna menyatakan Harun tidak berada di Indonesia, bertolak belakang dengan pernyataan Dirjen
Imigrasi yang mengungkapkan bahwa Harun kembali dari Singapura pada 7 Januari 2020.
Pernyataan Yasonna ini memicu kontroversi. Apalagi setelah saat itu, ia mencopot Dirjen Imigrasi dengan alasan kerusakan sistem imigrasi.
Tidak hanya Yasonna, sejumlah elite
PDIP lainnya juga telah diperiksa. Pada Juni 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah dimintai keterangan. Selain itu, rumah tim hukum PDIP, Doni Tri Istikomah, digeledah oleh KPK pada Juli 2024.
Harun Masiku sendiri merupakan mantan politikus PDIP yang menjadi tersangka dalam kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022,
Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi misteri, meski berbagai upaya penegakan hukum terus dilakukan.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)