Sidang lanjutan pra peradilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu pagi, 20 November 2024. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memberikan izin tersangka kasus dugaan korupsi impor gula itu memberikan keterangan secara online dalam sidang pra peradilan Kamis besok.
Keputusan itu diambil setelah ada perdebatan antara tim kuasa hukum Tom Lembong dengan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menanyakan urgensi menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Jaksa mempertanyakan status Tom Lembong sebagai saksi atau tersangka saat memberikan keterangan.
Di sisi lain tim kuasa hukum menekankan ada hak dari Tom Lembong untuk memberikan keterangan di sidang praperadilan. Sebab Tom Lembong yang secara langsung mengetahui proses penyidikan Kejagung.
Hakim Tumpanuli Marbun lantas menetapkan Tom Lembong bisa memberikan keterangan tetap namun melalui sidang secara
online.
Tulisan tangan Tom Lembong akan menjadi bukti pada sidang esok hari. Tom telah menjelaskan saat peristiwa penetapannya melalui tulisan tangan dalam tiga lembar kertas. Lembar itu kemudian diberikan dari pihak pengacaranya kepada hakim. Hal tersebut menjadi bukti dalam sidang lanjutan praperadilan.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membenarkan bahwa lembar tulisan tangan Tom Lembong diserahkan dan menjadi bagian dari bukti praperadilan. Lembar tulisan Tom tidak akan dibacakan dari pihak pengacara karena akan dibaca langsung oleh Tom Lembong pada sidang Kamis besok, 21 November.
Diketahui bahwa Tom Lembong melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015. Tom diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Keputusannya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Permendag Nomor 117 Tahun 2015.