Proses Hukum Peretas PDN Harus Berlanjut

7 July 2024 12:42

Penegakan hukum terhadap pelaku peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) harus berlanjut. Evaluasi menyeluruh dari pemerintah termasuk peningkatan keamanan dan pencadangan data, menjadi fokus utama pembenahan kasus peretasan data. 

Sejumlah upaya terkait penanggulangan kasus peretasan data yang terjadi di Indonesia masih terus dilakukan pemerintah. Meski patut diapresiasi, mundurnya Semuel Abrijani Pangerapan dari jabatannya sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementarian Komunikasi dan Informatika, tidak mengartikan masalah peretasan PDNS 2 selesai. 

Menurut Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan, pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional. 

"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional." kata Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan.

Farhan juga menggarisbawahi, setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pribadi warga negara Indonesia harus dapat bertanggung jawab secara publik untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi. 

Proses audit menjadi langkah penting yang dinilai bisa mengeleminasi penyebab masalah ini. Audit tata kelola data dan keamanan PDNS dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo.

Dalam konferensi pers, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga memastikan pemerintah serius untuk meningkatkan pengamanan PDNS dan pencadangan. 

"Kita serius untuk menangani permasalahan PDNS 2 di Surabaya, serius kita melaksanakan." kata Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Pemerintah akan mengevaluasi PDNS dan PDN yang permanen secara keseluruhan, mulai perencanaan sampai operasional serta memperkuat kembali pencadangan data, agar jika terjadi hal serupa di masa mendatang layanan dapat pulih lebih cepat dan data publik dapat terselamatkan. 

Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penuatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)