Blak-blakan! Saeful Bahri Ungkap Uang Suap PAW Berasal dari Harun Masiku

23 May 2025 21:44

Mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri mengungkap sumber uang suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) berasal dari Harun Masiku. Saeful Bahri menyampaikan hal tersebut saat merespons kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, terkait aliran dana yang diterima Saeful Bahri dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Tipikor. 

Saeful membenarkan Harun Masiku memberikan dana  perasional proses PAW secara bertahap. Lebih lanjut, Saeful menyebut aliran uang sebanyak Rp400 juta berasal dari Harun Masiku pada 16 Desember 2019. Dirinya mengaku total dana yang diterima dalam proses PAW yakni sebanyak Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum memuta rekaman percakapan antara Saeful Bahri dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang berisi adanya 'garansi saya' dan 'perintah Ibu' dalam urusan PAW Harun Masiku.

“Saat itu Pak Hasto sampaikan, ‘sampaikan ke Wahyu, ini garansi saya, dan ini perintah Ibu’,” kata Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
 

Baca juga: Saksi Sebut Harun Masiku Dekat dengan Hatta Ali

Namun, Saeful tidak paham dengan sosok ‘Ibu’ yang dimaksud oleh Hasto. Dia mengaku cuma sebagai penyampai pesan.

“Saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu, saya enggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio,” ujar Saeful.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)