Tepat Waktu Bayar PBB, 47 Desa di Ciamis Diberi Hadiah Sepeda Motor

14 June 2025 19:14

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan penghargaan dan hadiah sepeda motor kepada desa dan kelurahan yang berhasil melakukan percepatan penerimaan PBB-P2. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian pengelolaan PBB-P2 yang cepat dan tepat. 

Penghargaan berupa kendaraan bermotor itu diberikan kepada 47 desa/kelurahan yang terdiri dari 10 unit motor Mio, 27 unit motor Freego, dan 10 unit motor Aerox. Untuk penghargaan sendiri diberikan berdasarkan tiga kategori, yaitu Desa/Kelurahan tercepat (1 x 24 jam) sejak penyerahan SPPT, terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan besaran pokok ketetapan.

Pemkab Ciamis terus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu komponen terbesar dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 

Baca juga: Gubernur Agustiar Sabran Ultimatum Perusahaan di Kalteng Taat Bayar Pajak Tepat Waktu

Para kepala desa dan lurah tersebut setidaknya telah merealisasikan penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp11.3 miliar atau 44,05 persen dari total target tahun 2025 sebesar Rp25,8 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefulloh, menyatakan bahwa pengelolaan PBB-P2 harus dilakukan secara menyeluruh dan optimal. Mulai dari pelayanan, pendataan, pendaftaran, hingga proses penagihan yang melibatkan perangkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Aef menambahkan, berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis setidaknya ada 47 desa/kelurahan yang berhasil mencapai pokok ketetapan dalam waktu 24 jam sejak penyerahan SPPT. Beberapa di antaranya adalah, Wanasigra, Kertaraharja, Wangunsari, Petirhilir, Jangalaharja, Kadupandak, Sukadana, Kawali, Sukawening, Margajaya, Kawunglarang, hingga Cintanagara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)