Jokowi Tegaskan Pemberian Amnesti ke Hasto Hak Istimewa Presiden Prabowo

1 August 2025 19:16

Joko Widodo kembali menegaskan jika pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto. Presiden ke-7 RI itu menyebutkan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberi amnesti kepada Hasto pasti sudah dipertimbangkan dari sisi hukum, sosial, dan politik. 

"Hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati," kata Jokowi di Solo, Jumat, 1 Agustus 2025.

Jokowi mengajak publik untuk menghormati keputusan Presiden Prabowo yang juga sudah disetujui oleh DPR RI. Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui usulan pemberian amnesti dari Presiden untuk 1.116 terpidana termasuk di dalamnya ada nama Hasto Kristiyanto terpidana kasus suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
 

Baca juga: Jokowi Tanggapi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sebelumnya Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, menegaskan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, memenuhi kriteria mendapat pembebasan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Juri memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberi kebijakan kepada beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk pembebasan hukum lainnya yang diberikan pemerintah," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)