1 August 2025 19:16
Joko Widodo kembali menegaskan jika pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto. Presiden ke-7 RI itu menyebutkan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberi amnesti kepada Hasto pasti sudah dipertimbangkan dari sisi hukum, sosial, dan politik.
"Hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati," kata Jokowi di Solo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Jokowi mengajak publik untuk menghormati keputusan Presiden Prabowo yang juga sudah disetujui oleh DPR RI. Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui usulan pemberian amnesti dari Presiden untuk 1.116 terpidana termasuk di dalamnya ada nama Hasto Kristiyanto terpidana kasus suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto |