19 September 2025 08:29
Tim Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel dua lokasi parkir ilegal di Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena parkir tanpa izin merugikan masyarakat dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar.
"Praktik parkir ilegal juga sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama PAD di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Jumat, 19 Seprtember 2025.
Sejak dibentuk, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta sudah menyegel 22 lokasi parkir ilegal di ibu kota. Kali ini, Tim Pansus bersama Dinas Perhubungan menyegel dua lokasi di Jakarta Timur, yakni Ruko Graha Mas Pemuda Rawamangun dan Apartemen Menara Cawang.
Dua operator parkir ini terbukti tidak memiliki izin. Selain itu, penarikan tarif parkir di atas ketentuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: Pramono Anung Dukung Tempat Parkir Tak Berizin Milik BUMD Disegel |