Bedah Editorial MI: Mahar di Gerbang Kampus

24 August 2026 08:16

DUNIA pendidikan tinggi di Tanah Air kembali tercoreng. Belum kering ingatan publik terhadap kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, kini kasus serupa mencuat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
 
Di Unsoed, modusnya memperlihatkan bagaimana celah sistem dapat diubah menjadi mesin transaksi. KPK mengungkap dugaan tawar-menawar 'mahar' dengan pengepul calon mahasiswa, senilai Rp50 juta-Rp500 juta per calon mahasiswa. Praktik jual beli kursi melalui jalur masuk mahasiswa baru secara mandiri itu diduga dilakukan secara sistematis, melibatkan pejabat rektorat, perantara, pengepul, hingga pihak sekolah menengah atas.
 


Kasus Unsoed tidak boleh diperlakukan sebagai petir yang jatuh dari langit cerah. Empat tahun lalu, publik telah menyaksikan kasus di Unila. Karomani dan pihak lain akhirnya dipidana dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru. Karomani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Artinya, Indonesia telah memiliki contoh nyata, pelajaran pahit, sekaligus peringatan keras tentang bahaya korupsi di pintu masuk perguruan tinggi. Namun, kasus serupa kembali muncul.

Dampak kasus Unila dan Unsoed pun jauh lebih besar daripada kerugian materiel atau nasib institusi. Keduanya merusak kepercayaan publik terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan. Calon mahasiswa yang belajar mati-matian berhak bertanya, apakah prestasi dan kemampuan benar-benar menjadi penentu, atau masih ada pintu belakang bagi mereka yang memiliki uang dan koneksi? Setiap kursi yang diperjualbelikan berpotensi menyingkirkan calon mahasiswa lain yang lebih layak.

Apakah dua kasus ini merupakan puncak gunung es? Kesimpulan hukum tidak boleh mendahului bukti. Tidak adil pula menuduh seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) melakukan praktik serupa hanya karena dua kasus terbongkar. Namun, secara sistemik, dua perkara dalam beberapa tahun pada sektor yang sama cukup menjadi alasan untuk mencurigai kerentanan yang lebih luas.

Kecurigaan itu harus dijawab dengan pembuktian dan pencegahan. PTN lain dan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mesti menjadikan Unila dan Unsoed sebagai alarm untuk segera menutup celah penyimpangan penerimaan mahasiswa baru.

Jalur seleksi yang memberi kewenangan besar kepada kampus, diskresi penetapan kelulusan, akses sistem digital, lemahnya audit perubahan data, konflik kepentingan panitia, hingga ketiadaan pengawasan independen merupakan titik rawan yang harus dibenahi.

Ketika pimpinan rektorat terlibat, pengawasan internal kampus berpotensi lumpuh. Karena itu, Mendiktisaintek perlu mengatur sistem pengawasan yang tidak terpengaruh relasi kuasa di kampus. Otonomi perguruan tinggi tidak boleh menjadi dalih untuk lepas tangan.

Perguruan tinggi adalah rumah ilmu, bukan pasar gelap masa depan. Bila gerbang kampus dapat dibuka dengan mahar, yang diperjualbelikan bukan sekadar kursi mahasiswa, melainkan juga keadilan dan masa depan generasi bangsa.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X