7 July 2026 23:05
Kortas Tipidkor Polri resmi menaikkan status ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga terjadi sejak 2018. Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Polri turut menerapkan pasal TPPU untuk memburu aset dan aliran dana para pelaku dalam mengusut perkara ini. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, kasus yang dinaikkan ke tahap penyidikan ini berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara periode 2018-2026 yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU di Indonesia. Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus ini. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp5 triliun rupiah.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Brigjen Pol. Robertus dalam program Primetime News Metro TV, Selasa, 7 Juli 2026.
Bareskrim Polri mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan akan mendukung sepenuhnya penyelidikan kasus ini hingga tuntas.
"Kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Tadi disampaikan oleh penyidik dari Kortas, akan memerlukan pemeriksaan saksi-saksi dan tentunya ahli. Kita akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini, mendukung dari Kortas Tipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono dalam program Primetime News Metro TV, Selasa, 7 Juli 2026.
Saat ini penyidik sudah meminta keterangan 16 dari total 34 pihak yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi. Penyidik juga sudah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik, dan penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Sehingga dimungkinkan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.