Pakar Endus Permufakatan Jahat di Balik Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

7 July 2026 22:10

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kebutuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang mengakibatkan blackout di wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Status hukum kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Aktivis Antikorupsi, Yudi Purnomo, menilai kejahatan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Kerugian tidak hanya dialami oleh kas negara, tetapi langsung memukul perekonomian masyarakat luas.

"Masyarakat merasa sudah membayar, tetapi listriknya tidak bisa digunakan. Aktivitas bisnis terganggu, dagang tidak bisa, hingga makanan frozen membusuk. Ini menjawab keresahan masyarakat bahwa blackout yang terjadi selama ini adalah akibat korupsi," tegas Yudi dalam dialog di Primetime News, Metro TV, Selasa 7 Juli 2026. 

Ia menambahkan, pelaku terus menjalankan aksinya selama delapan tahun lantaran terdorong oleh ketamakan setelah berhasil di tahun-tahun awal tanpa terdeteksi.
 


Pakar Endus Adanya Permufakatan Jahat

Penerapan pasal TPPU sejak awal penyidikan mendapat apresiasi dari Pakar TPPU, Yenti Garnasih. Menurutnya, kejahatan ekonomi berskala masif dengan rentang waktu yang sangat lama mustahil berdiri sendiri tanpa adanya skema pencucian uang dan permufakatan jahat.

Yenti turut menyoroti kelalaian fatal atau bahkan dugaan keterlibatan dari pihak pengawas proyek.

"Ini kok bisa lama? Mesti ada permufakatan jahatnya. Enggak mungkin lolos bertahun-tahun sekadar karena serakah. Pihak penyelenggara negara yang dicurangi membiarkan hal ini. Membiarkan itu bisa jadi terlibat sehingga bersama-sama melakukan korupsi," kritik Yenti.

Ia mendesak Kortastipidkor segera mengumumkan tersangka, baik dari klaster pelaku korupsi maupun klaster penerima aliran dana, termasuk keluarga pelaku.

Guna mengusut tuntas kasus ini, Kortastipidkor telah memeriksa 16 orang saksi untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Terkait nilai pasti kerugian negara, penyidik masih berkoordinasi dan menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X