Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5 triliun.
Peningkatan status perkara untuk periode pengadaan tahun 2018 hingga 2026 ini diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 6 Juli 2026.
Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah dugaan modus operandi kejahatan, mulai dari manipulasi dokumen, penurunan kualitas (downgrade) batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga penyimpangan harga kontrak.
Praktik culas ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada terganggunya pasokan energi primer. Totok menyebut, penyimpangan ini diduga kuat menjadi penyebab terjadinya insiden pemadaman listrik massal (
blackout) di sejumlah wilayah.
"Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," tegas Totok dikutip dari tayangan
Primetime News, Metro TV, Senin 6 Juli 2026.
Ia menambahkan, peningkatan status ini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 6/Kortastipidkor/Polri dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/VII/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026. Dalam temuan awalnya, penyidik mendapati adanya keterlibatan pihak swasta, yakni PT OBB dan PT BRA, dalam proses pengadaan tersebut.
Dukungan Bareskrim dan Penghitungan BPK
Guna mengusut tuntas kasus ini, Kortastipidkor telah memeriksa 16 orang saksi untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Terkait nilai pasti kerugian negara, penyidik masih berkoordinasi dan menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Langkah tegas Kortastipidkor ini mendapat dukungan penuh dari Bareskrim Polri. Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan penyidik, terutama terkait keahlian teknis pertambangan.
"Kita akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan. Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortastipidkor," ucap Syahardiantono.