Candra Yuri Nuralam • 17 March 2026 17:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Gus Alex menyatakan menghormati keputusan penyidik KPK.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Gus Alex enggan menjawab pertanyaan wartawan soal aliran dana terkait kasus ini. Dia berharap keadilan bisa didapat dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ucap Gus Alex.
Pembagian kuota haji tak sesuai aturan yang berlaku
KPK menetapkan eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)