Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2026 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, hari ini, 17 Maret 2026. Pemeriksaan Gus Alex kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.
Pemeriksaan Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Budi berharap eks anak buah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) itu kooperatif.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Kantongi Bukti Yaqut Terima Uang Korupsi Lewat Gus Alex |
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.