KPK Kantongi Bukti Yaqut Terima Uang Korupsi Lewat Gus Alex

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Kantongi Bukti Yaqut Terima Uang Korupsi Lewat Gus Alex

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2026 09:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menerima uang dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, melalui eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA). Tuduhan itu didasari bukti dan keterangan saksi.

“Dikuatkan dengan keterangan yang lainnya dan bukti-bukti baik itu bukti elektronik dan bukti fisik yang lainnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Asep mengatakan, Gus Alex merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang rasuah dalam kasus ini. Klaim itu didasari bukti yang sudah didalami dan dicek berkali-kali oleh penyidik KPK.

“Mulai dari BBE (barang bukti elektronik), keterangan-keterangan yang lainnya, selalu dicrosscheck keterangan yang lainnya apakah itu catatan-catatan dan lainnya sehingga tidak hanya satu alat bukti saja untuk menguatkan bahwa memang yang bersangkutan (Yaqut) melakukan kegiatan maksudnya sdr GA atas perintah dan atas pengetahuan YCQ,” tegas Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Eks Menag sekalgus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Antara.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)