Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal
Yaqut Klaim Tak Terima Sepersen Pun, KPK: Tak Harus ke Orangnya
Candra Yuri Nuralam • 16 March 2026 09:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengaku tidak menerima sepeser pun uang terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut penerimaan uang rasuah tidak melulu menggunakan tangan sendiri.
“Ini tidak harus orangnya (yang menerima), gitu ya, tidak harus ke orangnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 16 Maret 2026.
Asep mengatakan banyak pelaku korupsi meminta orang lain mengumpulkan uang rasuah demi membuat tangannya seakan bersih. Dalam kasus ini, KPK meyakini dana rasuah yang didapat Yaqut, dikumpulkan dan dikelola eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Misalkan begini, saya kepentingan saya meminta Mas Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang, gitu. Uangnya enggak nyampe ke saya, tapi saya selalu bilang, Mas Budi tolong mintakan uang ke Mbak Sela, misalkan Rp10 juta, Mbak kasih,” ujar Asep.
KPK meyakini Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut dalam menerima dan mengelola uang rasuah. Total uang yang dinikmati akan dibuka dalam persidangan.
“Terkait berapa yang mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya,” ucap Asep.
Baca Juga:
Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Klaim Tak Terima Uang |
.jpeg)
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.