19 May 2026 13:55
Jakarta: Kebijakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat respons positif dari warga Kelurahan Tomang, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka secara aktif ikut mengelola sampah hingga membentuk Bank Sampah sekaligus gerakan Kelompok Rumah Pilah Sampah (Sobat Mpok Rumpilah).
Kebijakan pemilahan dan pengolahan sampah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, seluruh warga Jakarta baik di lingkungan rumah tangga maupun perkantoran, diwajibkan memilah sampah ke dalam empat jenis, yaitu organik, anorganik, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu.
Sobat Mpok Rumpilah menjadi bentuk dukungan aktif warga RW 01 Kelurahan Tomang, Jakbar, terhadap program Pemprov DKI Jakarta. Ketua Bank Sampah Ramerame Mike mengatakan, inisiatif tersebut telah berjalan sejak setahun lalu guna membiasakan warga memilah sampah rumah tangga.
"Jadi sekitar setahun yang lalu kita dapat SK bank sampah dari Kelurahan Tomang. Memang ini satu gerakan untuk pilah sampah dari rumah, makanya kita menginisiasi RW 01 harus punya bank sampah karena semuanya sampah harus dipilah dari rumah," ujar Mike, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 19 Mei 2026.
| Baca Juga: Respons Warga Soal Aturan Wajib Pilah Sampah Jakarta |