NEWSTICKER

Saksi Berhalangan Hadir, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditunda

9 March 2023 09:13

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan rekonsturksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak mantan pejabat dirjen pajak yaitu Mario Dandy, Kamis (93/2023). Rencananya, rekonstruksi akan memperagakan sebanyak 23 adegan dengan menghadirkan para tersangka dan pihak Kejaksaan.

Namun, karena beberapa saksi berhalangan hadir, serta adanya beberapa pertimbangan teknis, maka pihak Polda Metro Jaya akan menunda sementara jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan ini. 

Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih belum mengumumkan mengenai kapan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap david ini bakal digelar.

Ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan AG (15) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Selain itu, kini ketiganya telah ditahan.

Diketahui, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.