Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Berhasil Diringkus

13 June 2024 19:10

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap perampok toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Cianjur dengan barang bukti belasan jam tangan mewah senilai lebih dari Rp12 miliar.

Tersangka berinisial HK diringkus di sebuah hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, Selasa malam, 11 Juni 2024. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 12 jam tangan mewah hasil perampokan serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

"(Sebanyak) 18 jam tangan mewah ini terdiri dari enam buah jam tangan merek Audemars Piguet, kemudian dua jam tangan mewah merek Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

Setelah melakukan pendalaman, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang membantu tersangka HK menjual jam tangan hasil curiannya tersebut. Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan.

"Tersangka HK itu diterapkan atau dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal hukuman mati atau sumur hidup. Kemudian, terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan, menerima gadai, membantu menjualkan barang hasil kejahatan itu di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," jelas Ade.
 

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Sebelumnya, aksi perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) ini viral di media sosial. Dalam video CCTV, pelaku seorang diri membekuk tiga karyawan toko dengan membawa senjata tajam.

Dengan mudah dan tanpa perlawanan, pelaku mengikat tiga karyawan toko. Ia pun merampas 18 jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)