Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Kadam, mengungkapkan masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka suap Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan perpanjangan pencegahan.
"Berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. Artinya KPK belum lagi memperpanjang izin pencegahannya," ujar Saffar, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 18 Desember 2024.
Saffar menambahkan, komunikasi dengan KPK terkait status pencegahan Harun Masiku masih berlangsung. Terakhir, melalui surat dari Ditjen
Imigrasi pada 11 Desember 2024 yang mempertanyakan tindak lanjut pencegahan tersebut.
Saffar juga memastikan berdasarkan data perlintasan, tidak ada catatan perjalanan atas nama Harun Masiku setelah masa pencegahan berakhir. Hal ini menunjukkan belum ada
indikasi Harun meninggalkan Indonesia melalui jalur resmi.
Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang menjadi
buronan dalam kasus dugaan suap terkait mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sejak 2020 bersama tiga tersangka lainnya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Harun Masiku belum berhasil ditangkap. Diketahui, KPK memasukkan namanya ke daftar buronan pada 29 Januari 2020, dan pada 30 Juli 2021, ia dimasukkan ke dalam Red Notice Interpol, menjadikannya buronan internasional.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)