16 February 2024 23:03
TPS di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah dan Kota Medan, Sumatera Utara, dipastikan melakukan pemungutan suara ulang terkait temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Pemungutan suara ulang dilakukan karena diduga ada seorang warga dari luar Sragen yang mencoblos di Sragen hanya menggunakan KTP tanpa surat keterangan pindah memilih.
Terkait pemungutan suara ulang pilpres di TPS 005, KPU Sagan menunggu surat rekomendasi dari pengawas TPS pada KPPS dan melalui PPK diserahkan ke KPU.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Tak Gubris Usulan Audit Sistem IT dari Kubu Anies-Muhaimin |