TPU di Sidoharjo dan Medan Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

16 February 2024 23:03

TPS di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah dan Kota Medan, Sumatera Utara, dipastikan melakukan pemungutan suara ulang terkait temuan pelanggaran Pemilu 2024

Pemungutan suara ulang dilakukan karena diduga ada seorang warga dari luar Sragen yang mencoblos di Sragen hanya menggunakan KTP tanpa surat keterangan pindah memilih.

Terkait pemungutan suara ulang pilpres di TPS 005, KPU Sagan menunggu surat rekomendasi dari pengawas TPS pada KPPS dan melalui PPK diserahkan ke KPU.
 

Baca Juga: 

KPU dan Bawaslu Tak Gubris Usulan Audit Sistem IT dari Kubu Anies-Muhaimin


Sementara itu di Kota Medan, KPU Kota Medan menemukan ada puluhan pemilih bermasalah di dua tempat pemungutan suara yaitu di TPS 21 Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 Kelurahan Titik Kuning.

Mendapati proses pemilihan yang bermasalah, KPU bersama Bawaslu Panwascam, PPK dan PPS sempat untuk sepakat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut dalam kurun waktu 9 hari ke depan atau sampai batas waktu 24 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)