Nattasya Amani Vrazeti • 6 October 2026 10:37
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang telah melakukan pelanggaran yang berkaitan pengelolaan sampah di wilayah Jakarta. Data tersebut berdasarkan periode sepanjang Januari hingga September 2026.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau Sistem Pengelolaan Sampah di Fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya," ujar Pramono.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan sanksi kepada 44 pihak akibat membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
"Kemudian ada 44 yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah," lanjut Pramono.
Pramono menjelaskan penindakan ini merupakan bag.ian dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah, pola penanganan bergeser yang dari sebelumnya hanya 'angkut-buang' menjadi 'pilah-angkut-olah'.
Ia menambahkan hal ini juga didorong oleh situasi musim kemarau panjang atau El Nino, di mana pembakaran sampah sembarangan maupun puntung rokok yang dibuang tidak pada tempatnya kerap memicu kasus kebakaran di Jakarta.
"Maka kami mengimbau agar hal yang berkaitan dengan persampahan ini benar-benar ditangani secara baik karena kebakaran beberapa kali juga terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta," jelas Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi merinci sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan bervariasi, mulai dari denda uang hingga surat teguran. Meski demikian, nama-nama perusahaan melanggar belum diumumkan secara terbuka ke publik.
"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu. Tapi biasanya sudah di teguran kedua mereka sudah memperbaiki dan tidak masuk ke teguran ketiga," jelas Dudi.
Pramono menambahkan, perusahaan penyedia jasa kebersihan tersebut umumnya merasa takut jika nama mereka dipublikasikan karena sebagian besar dari mereka bekerja sama dengan sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe).
"Jadi kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerjasamanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian diblacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri. Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta," tegas Pramon