Bedah Editorial MI: Sikat Bandar, Bongkar Akar

3 November 2026 09:03

KEPOLISIAN mengentak kesadaran publik lewat rentetan penggerebekan di kampung-kampung pusat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Terbaru, Minggu 1 November 2026, operasi gabungan skala besar menyasar Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hampir 30 orang ditangkap, mulai bandar, pengedar, hingga pemakai.

Kampung Bahari memang lama dikenal sebagai kantong peredaran narkoba di Jakarta. Operasi kepolisian itu patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasar tidak boleh luput, yakni sampai kapan kawasan tersebut terus digerebek untuk persoalan yang sama?

Penggerebekan selama ini terkesan artifisial dan sporadis. Sindikat kocar-kacir, sebagian ditangkap, tetapi cepat atau lambat kawasan itu kembali berdenyut sebagai pasar barang haram.

Hampir setiap tahun Kampung Bahari menjadi langganan operasi. Pada 2022, ribuan personel gabungan diterjunkan. Penggerebekan besar berulang pada 2023 dan 2024, bahkan beberapa kali dalam setahun.

Begitu pula 'saudara tuanya', Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejak era 2000-an, kawasan itu belasan hingga puluhan kali digerebek. Namun, keduanya seolah memiliki nyawa rangkap. Sindikat terus hidup, beregenerasi, dan mengendalikan peredaran narkoba di jantung Ibu Kota.

Akar kejahatan luar biasa itu ialah bandar besar pengatur lalu lintas uang haram, jaringan pemasok lintas negara, serta aparat yang menjadi pelindung alias beking.

Tanpa penindakan tuntas, penggerebekan hanya menjadi ritual tahunan. Penyidikan mesti bergerak melampaui lokasi operasi. Telusuri aliran uang, rekening penampung, aset, jalur distribusi, dan pemasok. Bongkar pula siapa pun beking berseragam ataupun yang berlindung di balik kekuasaan. Gunakan instrumen tindak pidana pencucian uang untuk memburu hasil kejahatan.

Jangan sampai penegakan hukum hanya garang terhadap pengedar kelas teri, tetapi mendadak kehilangan taring ketika berhadapan dengan bandar kakap. Apalagi, jika mereka memiliki kedekatan dengan aparat ataupun lingkaran kekuasaan. Hukum tidak boleh pilih kasih.

Landasan konstitusionalnya terang. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Membiarkan permukiman menjadi pasar narkoba berarti membiarkan hak konstitusional warga, terutama anak-anak dan generasi muda, dirampas sindikat kejahatan.

Penggerebekan tanpa keberanian menyentuh bandar besar dan beking maupun aktor kuat di balik itu ibarat meminum sirup obat batuk untuk menyembuhkan kanker paru-paru. Tenggorokan terasa lega sesaat, sementara penyakit sesungguhnya terus menggerogoti nyawa bangsa.

Jangan pula biarkan warga setempat selamanya menanggung stigma. Mereka berhak hidup aman, bukan menjadi sandera jaringan narkoba yang terus berkembang biak. Negara wajib hadir bukan hanya dengan borgol dan senjata, melainkan juga perlindungan, pemulihan lingkungan sosial, serta rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pertolongan.

Publik menginginkan pemberantasan tuntas, bukan panggung sesaat penggerebekan. Inilah saatnya negara menyikat bandar narkoba dan membongkar kejahatannya sampai ke akar.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X