25 June 2026 19:36
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan selama tiga bulan, berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin berharap momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak.
"Silakan kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya ya, karena ada program pemutihan, hanya berlaku selama tiga bulan," ujarnya dalam tayangan Newsline Metro TV, Kamis 25 Juni 2026.
Komarudin memastikan pihaknya sudah menyiapkan petugas ataupun personel, dan sarana prasarana dalam memperlancar pelayanan. Setiap hari buka, kecuali tanggal merah.
"Dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya dan tentunya bisa memanfaatkan waktu-waktu yang efektif," kta Komaruddin.
Selain keringanan penghapusan denda pembayaran pajak, ada kebijakan balik nama kendaraan tanpa harus melengkapi KTP pemilik asli yang berlaku selama satu tahun ini.
Baca Juga :