17 July 2026 00:55
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dugaan pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim berpotensi tidak berhenti di tingkat auditor. Menurutnya, perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP diduga melibatkan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau perubahan opini dari WDP menjadi WTP, menurut saya tidak cukup hanya auditor yang memeriksa, tidak cukup hanya perwakilan-perwakilan. Maka sampai harus level tinggi. Itulah rangkaian yang menurut saya membuat Pak Bobby diminta keterangan hari ini untuk didalami," ujarnya dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 16 Juli 2026.
Boyamin menilai pemeriksaan terhadap Bobby bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut terdapat rangkaian fakta yang menjadi dasar KPK memperluas penyidikan, mulai dari penetapan Angga sebagai tersangka, keterangan sejumlah pihak, hingga penggeledahan di rumah Bobby.
"Nanti bisa saja Pak Bobby menjelaskan bahwa Angga bertindak sendiri atau mencatut namanya. Bisa juga menjelaskan bahwa pihak lain bertindak sendiri. Itu hak beliau. Tapi kita juga harus melihat rangkaian penyidikannya," katanya.
Ia meyakini KPK tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum, terlebih penggeledahan dilakukan setelah penyidik memiliki dasar yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Saya yakin KPK tidak main-main, tidak ceroboh. Buktinya sampai berani melakukan penggeledahan. Penggeledahan sekarang juga harus ada relevansinya dengan perkara. Kalau gegabah bisa digugat melalui praperadilan. Maka bagi saya potensi untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap Bobby itu besar sekali," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, salah satu petunjuk yang didalami penyidik berasal dari telepon seluler milik Angga yang telah lebih dahulu disita KPK.
"Handphone Angga sudah disita dan tentu ada keterangan-keterangan di situ. Dari rangkaian itulah kemudian penyidik berani melakukan tahap berikutnya, yaitu menggeledah rumah yang ditempati Bobby Rizaldi," katanya.
Boyamin menjelaskan opini WTP memiliki arti penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan dengan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kenapa bupati berjuang betul mendapatkan WTP? Karena DAU atau DAK bisa seratus persen kalau WTP. Tapi kalau menjadi WDP dengan pengecualian atau catatan bisa berkurang menjadi 70 persen bahkan 50 persen. Maka perlulah bupati ini berjuang mengubah itu," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian tidak selalu harus menunjukkan adanya uang yang diterima secara langsung.
"Jangan dikira hanya menerima uang. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, menerima janji pun sudah termasuk perbuatan pidana. Misalnya dijanjikan sesuatu setelah pensiun atau beberapa tahun kemudian, itu nilainya sama dalam unsur pidana korupsi," kata Boyamin.
Baca Juga :