Penegakan Hukum Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)

5 June 2026 09:34

Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang menjadi unggulan pemerintah kembali menuai sorotan publik. Kali ini soal dugaan korupsi  yang menyeret sejumlah petinggi dari Badan Gizi Nasional atau BGN.

Dalam waktu berdekatan terjadi perombakan pimpinan BGN. Kemudian diikuti dengan pengledahan kantor pusat hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Lalu bagaimana konstruksi dari kasus ini? Dan apa dampaknya bagi program MBG?


Perombakan pimpinan Badan Gizi Nasional


Dinamika di BGN mulai mencuri perhatian publik setidaknya pada 2 Juni 2026 kemarin. Di mana Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan di lembaga yang menjadi penanggung jawab program MBG yaitu BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Tidak hanya Dadan, tetapi ada dua Wakil Kepala BGN yang juga turut diganti dalam restrukturisasi tersebut. 

Pemerintah yang saat itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pergantian ini dilakukan sebagai bagian dari berbagai bentuk evaluasi secara menyeluruh misalnya adalah evaluasi terkait dengan SOP atau Standar Operasional Prosedur dari pelaksanaan program MBG kemudian juga evaluasi tata kelola dari kelembagaan serta kualitas dari makanan yangdidistribusikan melalui program MBG dimana dalam beberapa insiden ditemukan ada hal-hal yang perlu dievaluasi. 

Penggeledahan kantor BGN dan penetapan tersangka


Tapi hanya dalam hitungan satu hari bahkan belum genap 24 jam setelah pengumuman pergantian Kepala BGN, peristiwa yang lebih besar pun terungkap. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN. Penggeledahan bahkan dilakukan dini hari dari pukul 02.00 waktu Indonesia Barat menyasar ruang pimpinan dari Kepala BGN atau Ruang Pimpinan BGN. Hasil penyidikan kemudian mengarah pada 3 pimpinai BGN, sebelumnya dipanggil satu persatu sebagai saksi di Kejaksaan Agung dan kemarin sore hari Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Mereka adalah Dadan Hindayana selaku ex-Kepala BGN, kemudian Sony  Sonjaya selaku ex-Wakil Kepala BGN dan Lodewyk Pusung yang juga merupakan ex-Wakil Kepala BGN. Kejagung menyatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. 

Konstruksi kasus dugaan korupsi MBG


Terkait dengan konstruksi kasus, apa saja sebetulnya dugaan perlakuan melanggar hukum yang dilakukan oleh 3 tersangka. Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG tahun 2025 hingga 2026. Salah satu dugaan yang diselidiki adalah pengaturan proses verifikasi terhadap Satuan Pemenuhan  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, dapur MBG. Verifikasi  dilakukan tidak sesuai dengan kriterianya. Hal itu dikarenakan yayasan yang ingin apply membuka SPPG terafiliasi atau bahkan dimiliki oleh para tersangka dan jika terbukti maka praktik tersebut ini dapat masuk dalam kategori konflik kepentingan, karena pihak yang memiliki kewenangan diduga turut menikmati manfaat dari proses yang diawasinya sendiri.

Selain itu penyidik juga menelusuri dugaan markup atau penggelembungan anggaran dalam berbagai pengadaan barang di antaranya pengadaan 21 ribu motor listrik, kemudian 31 ribu tablet, 32 ribu pasang sepatu, dan juga 5.400 televisi 75 inch. Hal ini yang beberapa waktu terakhir sempat memicu perhatian publik karena beberapa pengadaan ini nampaknya tidak secara langsung berdampak pada pemenuhan gizi.

Kejaksaan Agung juga menduga yayasan tertentu ini bahkan mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah perharinya yayasan yang disebut terafiliasi dengan para tersangka. Kasus ini pun menjadi perhatian yang sangat serius karena diduga menyasar program anggaran MBG yang memang cukup fantastis di tahun 2025 sudah ada Rp85 triliun lebih yang dikucurkan untuk MBG, sementara  di tahun 2026 meskipun sudah ada pemangkasan dari lebih dari Rp300 triliun totalnya, anggaran MBG sebesar Rp268 triliun. Artinya anggaran yang fantastis ini kemudian diduga disalahgunakan oleh para tersangka. 

Pasal dugaan korupsi MBG


Atas dugaan tersebut para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 603 yang mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Kemudian yang kedua pasal 604 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan tertentu ada jungto pasal penyertaan dalam tuduhan  dari penyidik Kejaksaan Agung. Jika terbukti bersalah maka para tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.


Pernyataan dari Kejaksaan Agung


Kejaksaan Agung menyebutkan masih terus mendalami kasus korupsi MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka. Dalam keterangannya kemarin di konferensi pers Dirdik Jampidsus menyebutkan bahwa "Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi, yang tidak berhak  untuk diterima sebagai mitra dari BGN". Artinya penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka, dan masih ada potensi berkembang ke pihak lain yang diduga terlibat.


Sejumlah sorotan terhadap program MBG


Sebenarnya dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung bukanlah satu-satunya isu yang membayangi program MBG. Sebelum kasus ini muncul, publik sudah dihadapkan pada berbagai laporan bahkan ada pengungkapan penindakan kasus oleh polisi soal adanya dugaan jual-beli titik SPPG yang disebut-sebut menjadi pintu masuk bagi pihak tertentu untuk mendapatkan akses dalam ekosistem program MBG.

ICW sudah melaporkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi  terkait dengan masalah ataupun dugaan pengadaan sertifikasi halal untuk SPPG. Dugaannya adalah sebetulnya pengadaan sertifikasi halal itu seharusnya dilakukan oleh SPPG sendiri, oleh Mitra bukan oleh BGN. Sementara menurut temuan ICW ternyata pengadaan sertifikasi halal ini dimasukkan dalam anggaran ataupun rencana kerja BGN. 

Hal ini pun yang menjadi laporan, tetapi sampai dengan sejauh ini  kita masih menantikan bagaimana perkembangan dari laporan tersebut kepada KPK.

Berbagai sorotan ini memperlihatkan pemirsa tantangan program MBG bukan hanya terkait dengan distribusi atau kualitas makanannya saja, tapi juga menyangkut tata kelola dan juga akuntabilitas  anggaran.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha yang menyebutkan bahwa momentum ini bisa digunakan untuk membongkar masalah yang lebih luas dalam program MBG, dalam kebijakan MBG terutama dari aspek anggaran dan juga aspek pengadaan. Jadi pendegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor  tertentu saja, melainkan juga harus menjawab pertanyaan mengenai desain pengawasan, mekanisme pengadaan dan juga penggunaan anggaran publik  dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas program flagship ataupun program MBG. Program utama pemerintah dan Presiden Prabowo, yang sejauh ini sudah berjalan satu setengah tahun. Penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan tidak hanya mengungkap  pelaku, tetapi juga memperkuat tata kelola agar tujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak diciderai oleh dugaan penyimpangan anggaran.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)