Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Kasus Dadan Cs, Kejagung Tak Sita Motor Listrik MBG
Muhammad Iqbal Sidiq • 4 June 2026 17:30
Jakarta: Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi, mengusut dugaan mark-up pengadaan armada operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Puluhan ribu unit motor listrik MBG dipastikan tidak akan disita.
"Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Syarief menjelaskan penyitaan tidak diperlukan, karena berpotensi melumpuhkan mobilitas operasional program di tingkat daerah. Sebagai gantinya, tim penyidik akan mengambil beberapa unit sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri dokumen kontrak, proses lelang, serta arus keuangan korporasi yang terlibat. Kejaksaan Agung lebih memilih memburu dokumen dan jejak digital.
"Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," kata Syarief.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Skandal pengadaan ini memang menjadi salah satu sorotan publik sejak awal. Alokasi dana yang bersumber dari APBN, nilai unit, dan urgensi pengadaan yang dinilai sangat tidak masuk akal bagi publik.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02," tulis Kejaksaan Agung dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kejaksaan Agung memastikan perhitungan kerugian keuangan negara terus dihitung. Proses pengumpulan alat bukti dokumen pun terus dilakukan di sejumlah titik yang telah ditetapkan.