DPR Tegaskan Belum Ada Usulan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

20 February 2026 02:41

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa hingga saat ini parlemen belum menerima usulan resmi terkait wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi semula. Pernyataan ini merespons isu yang berkembang mengenai kemungkinan perubahan aturan hukum lembaga antirasuah tersebut.

Dalam keterangannya usai memimpin rapat paripurna DPR, Cucun menjelaskan bahwa setiap usulan perubahan undang-undang, baik yang datang dari pihak legislatif maupun eksekutif, harus mengikuti mekanisme legislasi nasional yang berlaku di DPR dan pemerintah.

"Hingga kini tidak ada usulan resmi yang masuk ke parlemen. DPR menyatakan akan konsisten pada undang-undang yang telah berlaku," ujar Cucun.

Cucun memastikan bahwa saat ini belum ada usulan resmi yang masuk di DPR terkait revisi UU KPK. Oleh karenanya DPR dan pemerintah konsisten menjalankan regulasi yang sudah berjalan. 
 

Baca juga: Debut di RDG, Thomas Djiwandono Tegaskan Perbankan Tahan Tekanan Eksternal

Wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama mulai mengemuka setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut memicu diskusi publik mengenai efektivitas UU KPK hasil revisi 2019.

Isu ini semakin menguat setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapan. Jokowi menyatakan persetujuannya apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi mengeklaim bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif murni dari pihak DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)