Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 15:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp479,1 miliar dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. Dalam hal ini terdakwanya adalah korporasi PT Darmex Plantations.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno, dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Sutikno, kasus ini sejatinya masih pada tahap penuntutan. Uang itu disimpan di PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang merupakan anak usaha Dalmex Plantations.
Baca: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group |