Kejagung Sita Rp479 M dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 15:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp479,1 miliar dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. Dalam hal ini terdakwanya adalah korporasi PT Darmex Plantations. 

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno, dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Sutikno, kasus ini sejatinya masih pada tahap penuntutan. Uang itu disimpan di PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang merupakan anak usaha Dalmex Plantations.
 

Baca: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group


Uang itu disita karena diduga akan digunakan untuk melakukan transaksi sawit ke Hongkong. Dana diduga berkaitan dengan perkara yang masih diusut.

"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti," ucap Sutikno.

Dari hasil penelusuran, Dalmex Plantations disebut mempunyai total saham 99 persen di kedua perusahaan tersebut. Sementara satu persennya milik PT Palma Lestari.

Sebanyak Rp376.138.264.001 berasal dari Delimuda Perkasa. Sementara itu, sebesar Rp103.036.815.147 berasal dari Taluk Kuantan Perkasa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)