Beras Oplosan Berpotensi sebagai Kasus Korupsi Besar

26 July 2025 19:10

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad melihat kasus beras oplosan berpotensi sebagai tindakan korupsi sangat besar. Terlebih banyak ditemukan unsur pidana dalam hasil penyelidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Bukti-bukti yang mengandung unsur pidana telah menimbulkan kerugian secara menyeluruh. Baik pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Kasus ini sangat merugikan perekonomian negara.

"Maka ini maka potensinya sangat besar lagi," kata Suparji, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Sabtu, 26 Juli 2025.

Selain itu, kasus ini juga dapat dibuktikan dengan menggunakan pendekatan suap dan gratifikasi untuk mengungkap para pelaku yang terlibat. Suparji mengatakan banyak instrumen pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pengoplosan beras.
 

Baca: Kejagung: Pengoplosan Beras Masuk Tindak Pidana Korupsi
 


"Nah, kalau untuk jampidsus maka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Maka dalam hal ini yang potensi besar adalah adanya tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Misalnya pasal 2, pasal 3 atau yang cukup potensial adalah dugaan adanya suap dan gratifikasi," ujar Suparji.

Suparji juga menyoroti seruan Presiden Prabowo Subianto akan dugaan potensi korupsi dalam kasus pengoplosan beras ini harus segera ditindaklanjuti. Supaya isu ini tidak menjadi liar dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

"Supaya memang dugaan yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo itu betul-betul ada kepastian hukum. Jangan sampai Pak Presiden sudah memberikan sebuah publikasi yang sangat terang benderang tadi, aparat penegak hukum diam saja. Menurut saya ini adalah tidak boleh terjadi, bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Presiden harus ditindaklanjuti oleh aparat-aparat terkait," kata Suparji.

Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri menindaklanjuti temuan beras oplosan yang diungkapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, Satgas Pangan menemukan adanya dugaan unsur pidana.

"Sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, 24 Juli 2025.

Selama proses penyelidikan, Satgas Pangan memeriksa sembilan merek beras premium. Lima di antaranya ditemukan tidak memenuhi standar mutu.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)