Bekasi: Meikarta berkomitmen mengembalikan dana 38 konsumen yang memilih opsi refund. Proses pengembalian dilakukan dengan skema titip jual, yakni developer akan menawarkan unit ke pasar sekunder, dan setelah unit terjual, dana akan dikembalikan ke konsumen.
“Dan begitu kita buka satu demi satu. Biasanya langsung masuk kurang lebih satu sampai dua bulan,” ujar perwakilan pengembang Meikarta, Marcel Martinus, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Rabu, 23 Juli 2025.
Komitmen itu diungkapkan Meikarta usai mereka dipertemukan dengan konsumen yang difasilitasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pertemuan berlangsung di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 22 Juli 2025.
Terlaksananya pertemuan itu merupakan bentuk tindaklanjut dari PKP yang sudah menerima aduan lebih dari 100 konsumen Meikarta. Mereka telah menyepakati pembelian unit apartemen sejak 2017, tapi belum menerima hak huni hingga saat ini.
"Nah, posisi kami adalah memfasilitasi sebagai pemerintah. Tentu pemerintah seperti arahan Presiden Prabowo itu hadir bagi rakyat ya. Konsumen adalah rakyat daripada Indonesia ya. pengusaha juga adalah rakyat bagaimana bisa menyelesaikan dan saya sudah mendengar," ujar
Menteri PKP Maruarar Sirait .
Kembali ke soal pengembalian dana, Marcel menjelaskan bahwa proses pengembalian sempat mengalami kendala teknis. Terutama karena belum lengkapnya data, seperti nomor rekening dari sejumlah konsumen.
“Kami sudah minta data selengkap mungkin. Kalau tidak ada nomor rekening, kami tidak bisa transfer. Tapi kami pastikan unit langsung ditawarkan ke
secondary market, dan jika laku, langsung kami hubungi konsumennya untuk proses pembayaran,” katanya.
Sebelumnya, pihak pengembang mengklaim telah menyelesaikan
refund dalam dua tahap sebelumnya, yaitu kepada 15 konsumen pada tahap pertama dan 25 konsumen di tahap kedua. Total, sudah 78 konsumen yang menerima dana
refund.
(Tamara Sanny)