Polresta Magelang Bubarkan Aksi Balap Liar, 112 Sepeda Motor Diamankan

22 July 2025 12:02

Magelang: Polresta Magelang membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Magelang-Yogyakarta, pada, Minggu, 20 Juli 2025. Ratusan pembalap dan penonton langsung kocar-kacir berlarian saat melihat jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang tiba di lokasi.

Mayoritas para pembalap dan penonton masih berusia muda. Mereka yang terjaring razia diminta untuk mendorong motornya untuk kemudian diperiksa. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksan, pihaknya telah mengamankan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar dan memeriksa para pemuda yang berkumpul. Total ada 112 unit sepeda motor (SPM) pelanggar yang langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan di unit laka Satlantas Polresta Magelang.

Dari jumlah tersebut, 37 SPM teridentifikasi akan digunakan untuk balap liar dan 37 SPM lainnya menggunakan knalpot brong. Selain itu, 77 SPM diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, spion, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). 
 

Baca: 5 Sepeda Motor Ditahan saat Pembubaran Balap Liar di Makassar
 


Selain kendaraan, petugas juga mendapati dua orang remaja kedapatan membawa dan mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi. Mereka adalah BPK (15) seorang pelajar dari Genjahan, Ngadirejo, Borobudur; dan DWD (17) seorang pelajar dari Tembelang, Candimulyo Kabupaten Magelang.

Petugas kemudian melakukan penilangan terhadap 12 pelanggar yang tidak menggunakan helm. Sebagai tindak lanjut, Polresta Magelang telah melakukan penilangan serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelanggar. 

Sidang tilang akan dilaksanakan di Kejaksaan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Para pelanggar dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu diantaranya Pasal 297 tentang balap liar, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Herbin menekankan pentingnya peran orang tua untuk turut mengawasi anak-anak, terutama pada malam Minggu, agar tidak terlibat sebagai pelaku atau korban kriminalitas. Selain itu, bengkel motor juga diminta untuk tidak melayani modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)