22 July 2025 12:02
Magelang: Polresta Magelang membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Magelang-Yogyakarta, pada, Minggu, 20 Juli 2025. Ratusan pembalap dan penonton langsung kocar-kacir berlarian saat melihat jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang tiba di lokasi.
Mayoritas para pembalap dan penonton masih berusia muda. Mereka yang terjaring razia diminta untuk mendorong motornya untuk kemudian diperiksa.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksan, pihaknya telah mengamankan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar dan memeriksa para pemuda yang berkumpul. Total ada 112 unit sepeda motor (SPM) pelanggar yang langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan di unit laka Satlantas Polresta Magelang.
Dari jumlah tersebut, 37 SPM teridentifikasi akan digunakan untuk balap liar dan 37 SPM lainnya menggunakan knalpot brong. Selain itu, 77 SPM diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, spion, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Baca: 5 Sepeda Motor Ditahan saat Pembubaran Balap Liar di Makassar
|