Candra Yuri Nuralam • 28 October 2025 13:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penganan kasus rasuah terkait pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. KPK menyatakan bahwa keseluruhan proyek dipastikan sesuai aturan.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK, tidak ditemukan adanya unsur-unsur peristiwa pidananya dan memang proses pengadaannya sudah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedurnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Budi mengatakan, penyetopan perkara di tahap penyelidikan bisa dilakukan jika tidak cukup bukti. KPK juga tidak mau memaksakan perkara jika tidak unsur pidana.
"Sehingga KPK dari analisis dan penelusuran yang sudah dilakukan, tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga menghentikan proses penyelidikan itu," ujar Budi.
Baca Juga :