Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, serta penerimaan gratifikasi.
Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lain langsung ditahan pada Minggu dini hari, 9 November 2025, selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK.
KPK menyita sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti terkait kasus dugaan suap promosi jabatan, serta kasus dugaan suap proyek di RSUD dan gratifikasi.
Dalam keterangan pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, usai dilakukan permintaan keterangan, serta barang bukti terkait kasus dugaan
suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, di antaranya Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG), Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Operasi Tangkap Tangan (
OTT) ini merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.