Keluarga dan tim kuasa hukum diplomat muda Arya Daru Pangayunan terus mendorong pengungkapan kasus kematiannya yang dinilai penuh kejangkalan. Kuasa hukum meminta agar penyelidikan dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru yang diwakili Mira Widyawati dan Virza Benzani mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis siang, 16 Oktober 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah surat yang pernah dilayangkan ke Bareskrim.
"Kami tim kuasa hukum almarhum diplomat ADP (Arya Daru Pangayunan) mewakili teman-teman PH lain yang diketuai oleh Pak Nicholay Aprilindo adalah ingin menindaklanjuti atau membuka kembali kasus ini seterang-terangnya karena ini negara hukum. Negara hukum bukan negara mafia hukum," kata Mira Widyawati.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru telah mengajukan permohonan ke Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus serta mengalihkan proses penyelidikan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Langkah ini diambil karena penanganan di tingkat Polda dinilai belum transparan dan penuh kejanggalan.
Mira Widyawati menegaskan tim hukum tidak akan mundur dan akan terus membongkar kejanggalan dalam kasus kematian diplomat muda tersebut. Didukung oleh
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Luar Negeri, pihak keluarga meminta penegak hukum menjalankan penyelidikan secara terbuka dan bebas dari intervensi.
"Kita harus tetap membongkar di balik ini semua karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum diplomat ADP ini banyak misteri dan kejanggalan. Kami tim kuasa hukum almarhum ADP mewakili keluarga ADP tetap akan maju, tidak akan mundur satu langkah pun," tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Virza Benzani juga menyebut sejumlah fakta lapangan menunjukkan kematian Arya Daru diduga bukan akibat
bunuh diri. Pihaknya menilai hingga kini belum pernah dilakukan gelar perkara dan proses penyelidikan masih terkendala transparansi data.
"Fakta yang kita temukan baik itu di lapangan maupun beberapa fakta-fakta yang kita dapatkan dari kawan-kawan media maupun dari keluarga itu ada suatu indikasi bahwa terjadi peristiwa. Itu adalah bukan merupakan peristiwa bunuh diri. Kalau bisa dikatakan itu jelas adalah peristiwa dibunuh. Untuk itulah keluarga menginginkan agar perkara ini harus diungkap," ungkap Virza.
"Kalau kita lihat dari sisi proses penyelidikan sampai saat sekarang ini sebagaimana yang disampaikan oleh penyelidik sendiri belum dilakukan gelar perkara, yang baru hanya adalah ekspos hasil pemeriksaan," tambahnya.