Jakarta: Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungannya terhadap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Komisi XIII DPR juga siap memberikan fasilitas bagi penyelidikan Arya Daru selama penyelidikan ulang.
Komisi XIII DPR menyebut akan memfasilitasi penanganan kasus tersebut agar dapat diproses secara transparan dan terungkap secara jelas. Anggota Komisi XIII DPR, Al Muzzammil Yusuf, menilai pengawalan kasus kematian Arya Daru dan pemberian fasilitas merupakan bagian dari kewajiban Komisi XIII DPR dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas.
"Tentu memang hal yang sangat dibutuhkan keluarga adalah pengungkapan fakta wafatnya almarhum secara lebih terbuka dan transparan terutama kesaksian para saksi serta autopsi. Jadi kami sangat mendukung mitra kita Kementerian HAM dan Komnas HAM. Tentu yang bisa kita lakukan adalah memberikan fasilitasi untuk mendukung pengungkapan kasus secara lebih mendalam karena ini kewajiban kita di komisi XIII," tutur Muzzammil Yusuf, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa, 30 September 2025.
Muzzamil juga menyampaikan usulan untuk memberikan peluang kesaksian keluarga atas kemungkinan adanya temuan sinyal-sinyal yang diberikan oleh Arya Daru sebelum kematiannya. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengungkapan fakta di balik kematiannya yang masih misterius.
"Yang kedua, bisa enggak kita minta kesaksian tambahan (pihak keluarga) untuk mengetahui sebelum peristiwa ini adakah ungkapan-ungkapan (yang disampaikan Arya Daru). Tentu seorang istri dan orang tua itu orang yang paling dekat sehingga bisa mengungkap isyarat-isyarat akan adanya peristiwa tertentu yang diungkapkan oleh almarhum," ujar Muzzammil.
Mendapat Teror
Sebelumnya,
keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) mengaku mengalami serangkaian peristiwa teror yang menimbulkan kecemasan sejak beberapa waktu terakhir. Berbagai kejadian tidak biasa tersebut dialami oleh keluarga mendiang diplomat tersebut.
"Saya katakan teror karena membuat cemas keluarga," kata kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, di kawasan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025.
Menurut Nicholay, teror dimulai ketika keluarga menerima amplop misterius pada 9 Juli 2025. Amplop tersebut ketika dibuka berisi styrofoam dengan bunga kamboja di dalamnya. Setelah kejadian itu, makam ADP di Pemakaman Umum Sunthen Jomblang, Janti, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, diduga mengalami pengacakan.
Kejadian terbaru yang dialami keluarga adalah ditemukannya bunga mawar merah yang disusun membentuk garis di atas makam ADP oleh istri almarhum. "Itulah beberapa teror yang dialami keluarga (ADP). Bagi kami, ini pesan tertentu untuk keluarga dan istri almarhum," ujar Nicholay.
Menyikapi berbagai teror tersebut, pihak keluarga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses pendataan dan perlindungan terhadap keluarga telah dilakukan oleh lembaga tersebut.
"LPSK telah mendatangi keluarga, istri, orang tua almarhum, dan sudah mendata semua. LPSK sudah mendata dan memasukkan dalam daftar perlindungan," kata Nicholay. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan keluarga dalam proses hukum berjalan.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)