Kemenham Jamin Perlindungan Khusus untuk Keluarga Arya Daru

30 September 2025 17:20

Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan akan memberikan perlindungan khusus bagi keluarga Arya Daru Pangayunan selama proses hukum berlangsung. Mereka menjamin pihak keluarga Arya Daru tidak mendapatkan intimidasi.

"Pentingnya perlindungan khusus untuk keluarga Arya Daru agar tidak mengalami intimidasi, kekerasan atau tekanan selama proses hukum berjalan dan akan mendukung pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya sesuai dengan standar HAM internasional," ujar Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa, 30 September 2025. 

Kemenham menganalisis kematian Arya Daru dari prinsip due process of law, bahwa setiap individu berhak atas perlindungan hak asasi yang universal. Termasuk hak hidup, kebebasan, dan keamanan diri. 

Hal ini didasari pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban, yang memuat saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Kemenham juga menilai bahwa kesimpulan awal kepolisian terkait kematian Arya Daru tidak dapat dijadikan akhir penyelesaian perkara. Polisi seharusnya tidak menutup kemungkinan adanya penyebab lain di balik kejadian tersebut. 

"Kemenham berpendapat hasil kesimpulan tentang kematian Arya Daru yang telah disampaikan oleh kepolisian seyogyanya tidak dijadikan kesimpulan final yang menutup sama sekali kemungkinan adanya dugaan lain penyebab kematian," tutur Henny. 

Mendapat Teror


Sebelumnya, keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) mengaku mengalami serangkaian peristiwa teror yang menimbulkan kecemasan sejak beberapa waktu terakhir. Berbagai kejadian tidak biasa tersebut dialami oleh keluarga mendiang diplomat tersebut.

"Saya katakan teror karena membuat cemas keluarga," kata kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, di kawasan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025.

Menurut Nicholay, teror dimulai ketika keluarga menerima amplop misterius pada 9 Juli 2025. Amplop tersebut ketika dibuka berisi styrofoam dengan bunga kamboja di dalamnya. Setelah kejadian itu, makam ADP di Pemakaman Umum Sunthen Jomblang, Janti, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, diduga mengalami pengacakan.

Kejadian terbaru yang dialami keluarga adalah ditemukannya bunga mawar merah yang disusun membentuk garis di atas makam ADP oleh istri almarhum. "Itulah beberapa teror yang dialami keluarga (ADP). Bagi kami, ini pesan tertentu untuk keluarga dan istri almarhum," ujar Nicholay.

Menyikapi berbagai teror tersebut, pihak keluarga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses pendataan dan perlindungan terhadap keluarga telah dilakukan oleh lembaga tersebut.

"LPSK telah mendatangi keluarga, istri, orang tua almarhum, dan sudah mendata semua. LPSK sudah mendata dan memasukkan dalam daftar perlindungan," kata Nicholay. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan keluarga dalam proses hukum berjalan.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)