Ammar Zoni Keberatan Dipindah ke Lapas Nusakambangan

21 October 2025 11:45

Artis sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, menyampaikan keberatan atas pemindahannya ke Lapas Nusakambangan. Kuasa hukumnya, Jon Matias,  ketimpangan perlakuan hukum terhadap kliennya.

Ia menilai banyak kasus korupsi yang pelakunya tidak diborgol. Terlebih dipindahkan ke Nusakambangan.

Ammar menyebut ingin memberikan keterangan secara terbuka dan merasa tidak leluasa jika sidang digelar secara online. Dia mendesak agar bisa hadir langsung dalam sidang perkaranya.

Hingga kini, pihak pengacara masih menunggu keputusan pengadilan terkait permintaan tersebut.


 


Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bersama lima narapidana lain. Pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

Saat dipindahkan, Ammar tampak diborgol dan matanya ditutup. Ia disebut sebagai narapidana dengan risiko tinggi (high risk).

Ammar diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Ia menjalankan aksinya bersama lima orang lain dan diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)