11 September 2025 19:17
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status darurat bencana selama satu pekan. Penetapan ini menyusul banjir melanda sejumlah wilayah di Bali.
Diketahui, banjir besar yang terjadi pada Rabu 10 September 2025 di Bali merenggut korban jiwa. Bancana ini juga mengakibatkan kerusakan di berbagai wilayah.
Kawasan yang terdampak meliputi enam kabupaten dan kota. Mulai dari kota Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa status darurat semula akan ditetapkan selama dua pekan, namun dipersingkat menjadi satu pekan. Sebab, penanganan banjir dinilai cukup cepat.
"Artinya darurat ini supaya kita berkolaborasi, pemerintah pusat juga bisa memberikan bantuan maksimal, dan salah satu persyaratannya adalah pemerintah daerah meminta bantuan. Nah, meminta bantuan itu suratnya ada namanya siaga darurat dan tanggap darurat. Jadi, bukan berarti ada darurat situasi yang luar biasa," ujarnya, dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis, 11 September 2025.
Baca juga: Gubernur Bali akan Evaluasi Alur Sungai-Sungai Besar di Denpasar |