Bali Tetapkan Darurat Bencana Selama Sepekan

11 September 2025 19:17

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status darurat bencana selama satu pekan. Penetapan ini menyusul banjir melanda sejumlah wilayah di Bali.

Diketahui, banjir besar yang terjadi pada Rabu 10 September 2025 di Bali merenggut korban jiwa. Bancana ini juga mengakibatkan kerusakan di berbagai wilayah. 

Kawasan yang terdampak meliputi enam kabupaten dan kota. Mulai dari kota Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan. 

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa status darurat semula akan ditetapkan selama dua pekan, namun dipersingkat menjadi satu pekan. Sebab, penanganan banjir dinilai cukup cepat.

"Artinya darurat ini supaya kita berkolaborasi, pemerintah pusat juga bisa memberikan bantuan maksimal, dan salah satu persyaratannya adalah pemerintah daerah meminta bantuan. Nah, meminta bantuan itu suratnya ada namanya siaga darurat dan tanggap darurat. Jadi, bukan berarti ada darurat situasi yang luar biasa," ujarnya, dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis, 11 September 2025. 
 

Baca juga: Gubernur Bali akan Evaluasi Alur Sungai-Sungai Besar di Denpasar

Sebelumnya, BNPB mencatat lebih dari 120 titik banjir yang menerjang 7 wilayah administrasi di kabupaten/kota pada Provinsi Bali. Titik banjir paling banyak berada di Denpasar, yang mencapai 81 titik.

Di Kabupaten Gianyar terdapat 14 titik, di Kabupaten Badung 12 titik, Kabupaten Tabanan delapan titik, serta Kabupaten Karangasem dan Jembrana masing-masing empat titik.

Sementara jumlah korban meninggal akibat bencana banjir di Provinsi Bali mencapai 14 orang, menurut data BNPB, pada pukul 11.00 WIB, Kamis, 11 September 2025. Sementara itu, jumlah korban yang masih dalam pencarian berjumlah dua orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)