Rentetan Kasus Hakim Jual Beli Keadilan

23 April 2025 13:57

Di Indonesia, hakim atau sang pengadil justru terjerumus dalam tindakan yang merusak marwah keadilan. Kejadian memalukan ini telah berlangsung lebih dari sekali. Salah satunya adalah kasus suap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
 
Posisi hakim agung yang seharusnya menjadi penjaga keadilan tertinggi di Indonesia justru tercoreng olehnya. Total nilai gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya mencapai lebih dari Rp62 miliar.
 
Pada tahun 2022, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Lalu, pada Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gazalba 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
 
Pada Desember 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp500 juta. Kisah ini berlanjut pada Januari 2025, Gazalba mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.
 

Baca: Kalah Banding, Hukuman Gazalba Saleh jadi 12 Tahun Ditambah Uang Pengganti

Pembunuhan yang Mengungkap Tabir, Ronald Tannur

Nama baik hakim kembali tercoreng saat terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kala itu modusnya hakim yang terlibat disupa agar  terdakwa divonis bebas.
 
Ada tiga hakim yang terlibat dalam suap vonis bebas tersebut yaitu Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, anggota majelis hakim Mangapul, dan anggota lainnya Heru Hanindyo. Nominal suap diduga mencapai Rp20 M.
 
Kasus suap hakim PN Surabaya menjadi pertanyaan yang mengguncang moral: apakah nyawa manusia dapat ditukar dengan uang? Hal itu menyulut kemarahan publik.
 
Baca: Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Erintuah Dituntut 9 Tahun Penjara

Dugaan Suap di MA

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi aktor dugaan suap yang terjadi 2024-2025 tersebut. Hasbi bukan hakim, tetapi pejabat administratif tertinggi di lembaga tersebut. Hasbi juga dikenal sebagai akademisi dan pernah dikukuhkan sebagai profesor dalam bidang ilmu peradilan dan ekonomi syariah.
 
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari seorang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka melalui perantara pihak ketiga Dadan Tri Yudianto. Suap itu untuk mempengaruhi putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidana di MA agar menguntungkan Heryanto.
 
Selain itu, Hasbi juga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai total Rp630 juta dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sebagai sekretaris MA.
 
Kini, Hasbi sudah divonis enam tahun penjara oleh pengadilan.
 
Baca: KPK Masih Menelusuri Aset Hasbi Hasan
 
Suap Ekspor Minyak Sawit Mentah
 
Pada suap kali ini, empat hakim yang terlibat Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta menerima suap diduga mencapai Rp22,5 miliar yang diberikan penasehat hukum tiga korporasi yang didakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
 
Mereka disuap untuk memutuskan vonis lepas atau onslag (lepas dari segala tuntutan) terhadap Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Grup, Rp11,8 triliun kepada Wilmar Grup, dan Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)