Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 07:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April 2025. Penyidik memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH (Hasbi Hasan) itu perkara TPPU-nya masih ada," kata Direktr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Asep mengatakan penyidik meminta Hasbi menjelaskan aliran dana terkait pencucian uang. Namun, KPK menyimpan rapat Jawaban eks Sekretaris MA itu.
"Tentu. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," ucap Asep.
Baca Juga:
Pertemuan Hakim Soesilo dengan Zarof Ricar Diulik dalam Persidangan |