Pertemuan Hakim Soesilo dengan Zarof Ricar Diulik dalam Persidangan

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pertemuan Hakim Soesilo dengan Zarof Ricar Diulik dalam Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2025 14:46

Jakarta: Hakim Soesilo menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pertemuan kedua orang itu diulik oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama ketua PT, yaitu Prof Herry Suwantoro di Universitas Negeri Makassar?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Soesilo mengaku dia menghadiri acara itu dan bertemu dengan Zarof. Soesilo mengaku sempat berfoto dengan Zarof dalam acara itu. Namun, pertemuan disebut cuma lantaran di acara yang sama.

Jaksa meminta Soesilo menjelaskan komunikasinya dengan Zarof. Salah satu pembahasan yang diulik yakni perkara kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

"Terus terang saya enggak ingat Pak, tetapi, dari penyidik (Kejagung) mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum, kalau enggak terbukti saya bebaskan, dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik," kata Soesilo.

Dia membantah pertemuannya membahas kongkalikong perkara. Soesilo mengaku menegaskan tidak mau disetir dalam memberikan putusan persidangan kepada Zarof. "Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras," ucap Soesilo.
 

Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Penggeledahan Visi Law

Soesilo juga mengaku tidak mengetahui fotonya bersama dengan Zarof dikirimkan ke Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Menurutnya, pengambilan gambar dikarenakan diminta oleh Zarof.

"Penyidik menerangkan (fotonya) dikirim ke Bu Lisa, katanya," ucap Soesilo.

Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

"Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)