Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2025 14:46
Jakarta: Hakim Soesilo menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pertemuan kedua orang itu diulik oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama ketua PT, yaitu Prof Herry Suwantoro di Universitas Negeri Makassar?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Soesilo mengaku dia menghadiri acara itu dan bertemu dengan Zarof. Soesilo mengaku sempat berfoto dengan Zarof dalam acara itu. Namun, pertemuan disebut cuma lantaran di acara yang sama.
Jaksa meminta Soesilo menjelaskan komunikasinya dengan Zarof. Salah satu pembahasan yang diulik yakni perkara kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
"Terus terang saya enggak ingat Pak, tetapi, dari penyidik (Kejagung) mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum, kalau enggak terbukti saya bebaskan, dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik," kata Soesilo.
Dia membantah pertemuannya membahas kongkalikong perkara. Soesilo mengaku menegaskan tidak mau disetir dalam memberikan putusan persidangan kepada Zarof. "Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras," ucap Soesilo.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Penggeledahan Visi Law |