Ketua Gapoktan di Cianjur Ditangkap Usai Ketahuan Jual Traktor Bantuan Pemerintah

27 August 2025 17:00

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pria bernama Udan Sumpena (US) ini ditangkap usai diduga korupsi bantuan traktor roda empat dari pemerintah. 

US diduga menjual traktor bantuan pemerintah senilai Rp120 juta. Traktor yang diberikan melalui aspirasi anggota DPR ini seharusnya digunakan untuk kelompok tani.

Bantuan cair pada Agustus 2020, namun sebulan kemudian langsung dijual ke seorang pembeli di Lampung. Polisi menyebut akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp275 juta.
 

Baca juga: UNRWA Sebut Kelaparan di Gaza Bisa Diakhiri dengan Aliran Bantuan Masif

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan penyidik masih melacak keberadaan traktor yang sudah berpindah tangan kepada pembeli di Lampung. Polisi menduga pembeli tersebut merupakan penadah dan bisa dijerat sebagai tersangka baru.

“Kemungkinan ada tersangka lain, salah satunya pembeli traktor. Kami sudah sebar anggota untuk mencari barang bukti sekaligus menangkap penadah,” kata Tono.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi memastikan pengusutan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)