Tersangka Gratifikasi, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 21:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah langsung meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan untuknya.

 
Larangan ke luar negeri itu berlaku dari 12 Februari 2025. Pencegahan itu dilakukan agar Haniv tidak kabur ke luar negeri, selama perkaranya diusut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)